skip to main |
skip to sidebar
PD. BPR LPK CIPATUJAH KABUPATEN TASIKMALAYA (yang selanjutnya disebut PD. BPR LPK CIPATUJAH) pada awalnya adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dengan dikeluarkannya SK. Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981, tentang pembentukan LPK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah). Tetapi dengan SK. Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tanggal 25 Maret 1986 tentang Pembentukan LPK menjadi milik bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemda Provinsi Jawa Barat dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
bersambung...
0 komentar:
Posting Komentar